Jurnalistonline.com, Surabaya -dua pelaku spesialis pencurian barang bawahan pasien di Rumah Sakit tepatnya di RSUD Dr. Soetomo Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku sepesialis berinisial Syaiful (42) dan Stef (19), ditangkap polisi, pada hari Selasa 22 Desember 2022. sekitar pukul 17.00 Wib. di sekitar Makam Putat Gede Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua pelaku spesialis pencuria barang bawaan pasien yang sedang di rawat inap di rumah sakit Soetomo Surabaya.
"Aksinya, kedua pelaku ini memang sengaja datang kerumah sakit untuk mencari barang milik keluarga pasien rawat inap. Setelah dapat meraka lalu mengambil barang berharga milik pasien," terang Mirzal Maulana, Sabtu (24/12/2022).
Saat mencuri, masih kata Mirzal, keduanya berbagi tugas, tersangka SF diketahui sebagai mengambil barang milik pasien. Sementara ST mengawasi situasi untuk melancarkan aksinya.
"Setalah berhasil mengambil barang berharga milik pasien di rumah sakit tersebut. Kemudia oleh meraka di jual kepada seorang berinisial LMD yang kini masih dalam DPO (daftar pencurian orang)," ungkapnya.
Lanjut Mirzal, begitu diintrograsi, tak hanya di rumah Sakit Soetomo Surabaya. tersangka juga mengaku sudah di puluhan lokasi lain untuk melakukan aksi kejahatan yang serupa,
Keduanya pernah beraksi diwilayah Simokerto sebanyak 12 kali, Gubeng 7 kali dan Polsek Tandes sebanyak 2 kali. "Syaiful ini seorang Residivis pernah di tahan dalam kasus 363 KUHP (Curanmor) tahun 2022 di Polsek Sawahan dan Dukuh Pakis,"Tambah.
Dari penangkapan tersangka, Mirzal menjelaskan. sebelumnya ada laporan bahwa di rumah sakit RSUD Dr Soetomo Surabaya kerap kali kehilangan barang bawaan pasien rawat inap.
"Menindak Lanjuti laporan tersebut. Petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi hingga pihaknya mendapatkan petunjuk tentang sketsa wajah dan keberadaan pelaku di kawasan makam Putat Gede Surabaya." Imbuhnya.
Selain menangkap dua tersangka ini. pihaknya juga mengamankan barang bukti 1unit sepeda motor Suzuki Bravo hitam nopol AG-6938-PT (sarana), dan satu buah Hendphone.
"Kini kedunya akan mendekam dalam penjara milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatanya." Tutupnya orang nomor 1 di jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Reporter : Pen