• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi Teransaksi Obat Keras, Pria Disurabaya Dibekuk Polisi

    Jurnalist
    07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T05:20:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tersangka saat berada di Kantor Polisi,



    Jurnalistonline.com, Surabaya- Menindak lanjuti laporan tentang adanya peredaran obat keras jenis pil Dobel L di Jalan Rungkut Lor Gg V No.46 Kecamatan Rungkut. Kota Surabaya. Pada hari Selasa, 06 Desember 2022, sekira pukul 13.45 WIB.


    Anggota Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1 orang tersangka, yaitu. Didik Prastiono (25) tahun asal Dsn. Kemirian RT 21 RW 04 Ds. Blado Kulon Kec.Tegal Siwalan Kab. Probolinggo,


    "Dari tersangka Didik ini kami juga temukan obat keras jenis Pil Dobel L sebanyak 800 butir siap edar." Terang Kapolsek Karangpilang Kompol A. Rizky FArdian, Rabu (07/12/2022).


    Lanjut, Rizky menjelaskan, dalam penangkapan itu berdasarkan hasil kerja keras anggota yang selama ini memberantas peredaran Narkotika berbagi jenis. Mulai dari Sabu, Ganja dan Obat keras yang tidak disertai surat ijin jual.


    "Tersangka memang menjual obat keras Dobel L tersebut. Karna dia untuk mencari keuntung yang lebih besar." Ungkapnya.




    Masih kata Rizky, tersangka mendapatkan pil Dobel L dari seorang penjual (DPO) pada minggu lalu sebanyak satu botol yang isinya 1000 butir. Kemudian oleh tersangka di jual kepada pemesanya sebanyak 200 butir.


    "Tak hanya pil koplo, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah. juga ditemukan alat hisap (Bong), 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar 280 ribu dan 1 buah Hendphone." Tambah mantan kapolsek Sawahan ini.


    Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Karangpilang Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


    "Selain menjebloskan tersangka kedalam penjara. Kami juga mengejar pelaku lainnya yang merupakan pemasok obat keras kepada Didik ini." Imbuhnya.


    Atas perbuatannya, Didik (tersangka) akan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Karna Dia melanggar Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Pungkasnya.



    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini