• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Apes,! Pemuda Asal Sidotopo Dihajar Massa Usai Nyolong Beras Dan LPG

    Jurnalist
    01 Desember 2022, Desember 01, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T07:08:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto: tersangka saat diamankan petugas kepolsek Lakarsantri surabaya



    Jurnalistonline.com, Surabaya- karna ketahuan nyolong didalam toko Arimbi Jalan Sepat Lidah Kulon Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya. seorang pemuda bernama Khoirul Imaduddin (24) th, nyaris tewas dihajar massa. pada, Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib.


    pasalnya. pria asal Jalan Kedungmangu Selatan III, Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya. itu dihajar massa setalah kepergok mencuri beras dan LPG 3 kg.


    kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim mengatakan, sebelum di tangkap petugas. pelaku lebih dulu diamankan oleh warga sekitar saat kepergok mencuri Beras dan LPG 3kg didalam toko milik Hotriadi (38) tahun.


    "Korban saat itu sedang menata barang didalam toko, sementara pelaku berpura-pura membeli, begitu korban lengah. pelaku lalu melancarkan aksinya dengan mengambil 2 beras dan 1 buah tabung gas LPG seberat 3 kg." kata Hakim, Kamis (01/12/2022).


    lanjut, Hakim, namun aksinya, berhasil digagalkan oleh korban dengan diteriki maling sehingga teriakan itu didengar warga dan menangkapnya beramai-ramai. 


    "pelaku sempat di hajar massa. namun petugas yang sebelumnya mendapatkan laporan langung datang kelokasi dan menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan massa." ungkapnya.


    Masih kata Hakim, tersangka berikut barang buktinya, 2. bungkus beras merk Pin Pin, 5 Kg, tabung gas LPG, 3 Kg dan 1 unit sepeda motor milik pelaku 


    "selanjutnya di bawa kepolsek Lakarsantri Sirabaya untuk diproses lebih lanjut." tambah.


    Atas perbuatanya. tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 


    "tersangka juga akan kami jerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 5 tahun." Pungkasnya. 


    reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini