Jurnalistonline.com, Surabaya -MR (44) tahun asal Jalan Hangtuah, Surabaya ini harus mendekam penjara setalah tertangkap basah melakukan pencurian kendaran bermotor di Jalan Rajawali Surabaya. Jumat tgl 02 Desember 2022, sekira pukul 17.00 Wib.
pasalnya, Maling Motor ini ditangkap polisi setalah dipergoki oleh korban, Imam Subandi (25) th, warga Jalan Teluk Sarera saat mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir didepan kantor PTPN XII Jalan Rajawali 44 Surabaya,
menurut Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya. mengatakan Korban memang sengaja memarkirkan sepeda motornya. karna dia adalah seorang kurir pengiriman paket.
"namun, begitu melihat sepedanya diambil orang tak dikenal. korban berusaha mengejar sembari berteriak maling sehingga warga turut mengejar sampai menangkapnya." kata Vian Wijaya, Senin(05/12/2022).
Lanjut, Vian, Pelaku mencuri saat kunci kontak motor korban dalam keadaan menempel. Namun aksinya itu berhasil digagalkan korban yang dibantu oleh warga sekitar.
"Pelaku saat itu memang ditangkap korban dan warga dan diserahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses secara hukum." Bebernya.
Masih kata Vian, Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol W 6740 UE, 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontak.
"Tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." tambah dia.
Vian, mngatakan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka, MR kini harus mendekam dalam penjara paling lama 9 tahu.
"karna dia melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." Pungkasnya.
Reporter: Pen