Jurnalistonline.com, Surabaya - seorang pria bernama Rizky Ardian Saputra, 25 tahun asal Jalan Gajah Mada Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Sektor Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya pria yang juga diketahui tinggal di Dukuh Kupang Surabaya ini ditangkap setelah ketahuan mencuri dua LPG 3 kilo gram. Di Jalam Soekarno No.418 (MERR) Surabaya.pada Rabu tanggal 23 Nopember 2022 skj. 02.00 Wib.
Aksi dari pencurian itu, pelaku dengan cara merusak gembok dengan obeng yang sebelumnya dibawanya. Setelah berhasil membuka gembok kemudian mengambil LPG 3kg milik tukang soto itu." Kata Kompol Imam kapolsek Tegalsari surabaya, Kamis (24/11/2022).
Lanjut, imam saat didampingi kanit reskrim Akp Marji dan kasi humas Polrestabes Surabaya kompol M. Fakih, menjelaskan. Awalnya anggota mendapatkan laporan dari penjual Soto (korban) bahwa LPG nya telah hilang dicuri orang didalam warungnya.
Begitu mendapatkan laporan, tim opnal polsek Tegalsari. sewaktu berada di jalan Dinoyo. Tegalsari, Surabaya. Melihat seorang pria dengan gelagatnya mencurigakan. " kemudian petugas menghentikan laju motornya dan melalukan penggeledahan pada tersangka."jelas.
Masih kata, Kompol Imam, setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan serta intrograsi. Tetsangka akhirnya mengakui atas perbuatan pencurian yang dilakukan didalam warung soto milik pak. Noto,
"Tersangka juga diketahui sebagai Resedivis pelaku pencurian LPG yang mana sebelum ditangkap oleh polsek Tegalsari, Dia juga pernah ditangkap polsek Wonokromo Surabaya." Ungkapnya.
Dalam catatan polisi, Tambah kompol Imam, tersangka juga diketahui sepesialis pencurian LPG di beberapa tempat. tepatnya diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Pelaku ini terindikasi mencuri LPG di kawasan Rungkut Surabaya sebanyak empat kali dan di wilayah sawahan 1 kali." Imbuhnya.
Dari tersangka, Kompol Imam mengatakan, kami juga menyita 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan 1 buah obeng dengan gagang warna hitam.
"Atas perbuatanya. Tersangja akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara." Pungkasnya.
Reporter: Pen