Foto: tersangka saat berada di Polsek Tambaksari Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya - seorang pria berinisial I.T (41) asal Jalan Semampir Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini merupakan salah satu pelaku penganiayaan yang disertai pengeroyokan dengan melibatkan tiga orang pelaku lainnya, yaitu.YY, UY dan SK (DPO).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji membenarkan, pada hari Minggu, 13 Nopember 2022, AWN (42) th, asal Jalan Manukan Kulon Surabaya ini melaporkan kepolsek Tambaksari bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh empat orang.
"Korban dikeroyok oleh empat orang yang saat itu telah menagih hutang dan memukul korban. bersama-sama, dengan menggunakan helem dan tangan salah satu Caffe di jalan Jolotundo surabaya. " Kata Ari Bayu Aji, Sabtu (19/11/2022).
Lanjut, Ari menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini diduga terkait utang piutang. yang mana saat itu korban mempunyai hutang kepada pelaku. Namun ketika korban ini ditagih utangnya oleh pelaku,
"kemungkinan besar korban tidak punya uang sehingga oleh meraka ini diduga berbelit-belit. Sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang tersebut." Ungkapnya.
Masih kata Ari, IT (Tersangka) bersama tiga pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan Helm ke arah kepala belakang korban beberapa kali dibantu dengan tiga orang temannya inisial YY, UY dan SK yang saat itu berhasil melarikan diri.
"tak hanya di pukul sama helem, korban juga mendapatkan perlakukan kasar dengan cara dipiting dibagian leher dan memukulnya beramai-ramai." Tambah Ari,
Selain menangkap tersangka IT, Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya, YY, UY, dan SK yang kini kami tetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO).
"Sementara IT (Tersangka) kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, IT juga akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun enam bulan." Tutupnya.
Reporter: Pen