• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Senilai 1 M

    Jurnalist
    30 November 2022, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T09:14:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka saat di amakan petugas ke Polrestabes Surabaya

     


    Jurnalistonline.com, Surabaya - pelaku penipuan dan penggelapan dengan jumlah uang 1 milyar di sirabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. 


    Pelaku berinisial MH, 36, warga Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, ini ditangkap setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan penggelapan oleh korban, M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya


    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan sebwlumnya korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.


    "Dengan laporan tersebut. Kami lakukan lidik dan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan data-data lain yang menjerat pelaku." Kata Mirzal Maulana, Rabu(30/11/2022).


    Masih kata Mirzal, begitu susah terkumpul bukti-buktinya. Perugas kahirnya mencari keberadaan pelaku sehingga pelakunya berhasil kita amankan di rumahnya.



    "Pelaku tak berkutik dan tanpa ada perlaeaan ketika kami tabgkap dirumahnya di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya," paparnya. 


    Lanjut, Mirzal mejelaskan kejadian itu bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas. Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX. 


    "Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor,"tambah Mirzal.


    Korban percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. 


    "Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya," imbuhnya 


    Ternyata, Tersangka tidak hanya menipu korban. Ia juga sempat mencuri BPKB mobil milik korban saat menawarkan mobil lelang. Tersangka mencuri BPKB mobil dari tas korban. Mereka bertetangga, kami berhasil ungkap dua laporan polisi, 


    "atas kasus ini tetsangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya dan menjebloskannya kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya. 



    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini