Tersangka ditengah diapit dua orang petugas, Kapolsek Wiyung dan Kanitnya. (Foto: Pendik) |
Surabaya - Seorang begal berinisial RA (20) tahun ini harus merenungkan nasibnya dibalik jeruji besi setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya.
Pasalnya. Pria asal Wonoasih, Banyuwangi yang juga tinggal didaerah Wiyung Surabaya itu ditangkap bersama temanya yang masih dibawah umur. Berinisial AR.
Menurut Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan keduanya ditangkap setalah pihaknya mendapatkan laporan atas penodongan yang menimpa, Friska (Korban) dan pacarnya di daerah Waduk Kedurus Karang Pilang Surabaya.
"Setalah laporan itu diterima, anggota reskrim langusng menuju lokasi untuk olah TKP dan mencari ketenangan para saksi sehingga pelakunya berhasil kita amankan," terang Parmiatun, Kamis (10/11/2022).
Lanjut, Parmiatun menjelaskan. Awalnya Friska beesama pasangannya datang ke salah satu tempat duduk di daerah Waduk. Tak lama kemudian, tiba-tiba datang dua orang pelaku membawa Senjata tajam dan meminta untuk menyerahkan barang berharganya, HP.
"Korban ketakutan karna ditodong dengan senjata tajam jenis parang, kahirnya menyerahkan Hendphone genggamnya kepelaku. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban, setalah HP berpindah tangan padanya," jelasnya.
Masih kata Parmiatun, namun pelaku tak merasa jika dirinya telah dibuntuti oleh korban setelah beraksi. Setalah ditempat keramaian tepatnya di melintas di Jalan Wiyung PDAM depan SMP 59, diteriaki maling maling, sehingga teriakan itu didengar oleh oleh warga serta petugas yang saat itu bersamaan.
"Sesampai di Jalan Menganti Babatan Surabaya. Korban, warga dan juga dibantu oleh pihak kepolisian itu akhirnya berhasil menangkap pelakunya, RA dan AR Tanta ada perlawanan," ungkapnya.
Tambah Kapolsek, setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Wiyung bersama barang buktinya yaitu. HP Merk Redmi 10S warna Putih (Hasil Kejahatan), Parang/pisau Penghabisan, Arit dan Sepeda Motor Honda Beat Merah Nopol L 2341 II sebagai sarana.
"Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya.*(Pendik/JO)