• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jatim Tangkap 4 Orang Tersangka Pembuatan Website Palsu Milik Paypal

    09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T08:50:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Polda Jatim Tangkap 4 Orang Tersangka Pembuatan Website Palsu Milik Paypal
    Polda Jatim pamerkan empat orang tersangka pemalsuan website berikut barang buktinya. (Foto: Pendik) 


    Surabaya - Subdit V Siber, Direskrimsus Polda Jatim berhasil tetapkan empat orang tersangka atas kasus pemalsuan Website yang mengatas namakan Paypal. untuk mendapatkan perbankan dan data pribadi milik orang lain. Pada tanggal 05 Agustus 2022.


    Dari empat orang tersangka yang diamakan adalah KEP, pemimpin kelompok Umberella Corp dan tiga anggotanya yaitu. PRS, RKY, TMS, Sementara tiga pelaku lainnya. BY, HGK dan FR kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO. 


    Waka Polda Jatim Brigjen Pol Drs Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Direskrimsus Kombespol Farman mengatakan penangkapan dari empat tersangka kasus pemalsuan scampage/website berdasarkan hasil kerja nyata anggota Tim Siber yang menyelidiki secara teliti sehingga pembuatan website palsu akhirnya terbongkar dan menangkap 4 orang tersangka. 


    "Kelompok Umbrella Corp ada tujuh orang. emapat orang sudah kami amankan. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah dijadikan daftar pencurian orang (DPO)." Terang Slamet Hadi Supraptoyo. Rabu (09/11/2022).


    Lanjut, Slamet menjelaskan, modus dari para pelaku ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menmata uang Rupiah yang didapatkan oleh tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kdebit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data illegal, 


    Pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatasnamakan dari perusahaan Paydengan tujuan mendapatkan data perbankan dan data data pribadi milik warga yang berasal dari berbagai negara (kurang lebih 70 negara).



    "Sementara dari keuntungan yang telah diterima oleh Tersangka KEP selama melakukan perbuatan tersebut. kurang lebih sebesar.Rp 5.000.000.000,-(lima.miliar)." Terangnya.


    Masih kata Slamet, tetsangka membayar anggotanya, Umbrella Corp. sebesar 10 juta, Uang tersebut juga di buat membeli barang-barang seperti Mobil mewah, Rumah dan lain-lainnya.


    "Selain 4 orang tersangka. Pihaknya juga mengamankan 14 barang bukti seperti mobil, uang tunai, rumah, senpi, laptop, dan komputer dan ATM," paparnya. 


    Tambah Slamet, empat tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,-(tujuh ratus juta.


    Selain empat tersangka. kita juga akan buru tiga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas, mohon doanya semoga tiga pelaku lainnya secepatnya bisa tertangkap." Pungkasnya orang Nomor 2 di Polda Jatim ini.*(Pendik/JO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini