• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Pembacokan Di Surabaya Di Ringkus Polisi, Kasat Reskrim : Motifnya Hanya Karna Saling Lihat

    Jurnalist
    16 November 2022, November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T07:05:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Tersangka ditengah berikut barang buktinya dipamerkan polres pelabuhan tanjung perak surabaya. 


    Jurnalistonline.com, Surabaya - Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya akhinya ditangkap oleh Sareskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


    Pria yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan itu adalah MR, 23 tahu asal warga Jalan Bulak Rukem. Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya , Jawa Timur. 


    Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksono menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban dan dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui siapa pelakunya.


    Pada hari Senin 15 November 2022 kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan curi- ciri yang sudah dikantonginya sehingga pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. 


    "Pelaku kita amankan di sebuah Warung Giras (warkop) di kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya." Ungkapnya Arif, saat konfrensi pres, Rabu (16/11/2022).


    Lanjut, Arif mengatakan motif terjadinya pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk. 


    "tersangka merasa kesal dengan korban karna dilihatnya, kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis Clurit yang dibawa sebelumnya. lalu di bacokan kepada korban hingga luka parah dan meninggal dunia saat perjalanan ke rumah Sakit." Terangnya. 


    Masih kata Arif, selain menangkap tersangkanya. Kepolisian juga mengamankan barang bukti. 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah yang dipakai pelaku.


    "Atas perbuatanya. Tersangka MR kini sudah dijebloskan kedalam tralis besi milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dan polisi akan jerat RM dengan Pasal 338 KUHP yang ancamannya atas 15 tahun penjara." Pungkasnya. 


    Reporter : Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini