• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Curi Besi Buat Beli Susu Anaknya, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi

    Jurnalist
    19 November 2022, November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T02:39:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas Kepolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya 

     

    Jurnalistonline.com, Surabaya - aksi nekat seorang ayah yang ketahuan mencuri besi di sebuah pergudangan tepatnya di Rungkut Industri 3 No.54 Surabaya. pada, Selasa 25 oktober 2022. Lalu ditangkap oleh Unit Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya. 


    Pasalnya, pria bernama Sujanto (44) th, asal Nganjuk, atau tinggal di Jalan Nginden Kota Gg. 1 Surabaya itu ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencurian besi oleh korban, KSN warga Rungkut. Surabaya, 


    Kapolsek Tenggilis AKP Dwi Okta melalui Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, tersangka berhasil diamankan dirumahnya setalah anggota mendapatkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan dilapangan. 


    "Berdasarkan ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku. Selanjutnya petugas mendatangi rumah kontrakannya dan menangkap pelaku, Sujanto." Terang Kerut, Sabtu (19/11/2022).


    Lanjut, Ketut menjelaskan setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka ini mengakui dalam perbuatannya. Bahwa dialah yang melakukan pencurian besi di Rungkut Industri 3 No.54 Surabaya.


    "Tersangka juga mengaku. Bahwa dirinya nekat melakukan pencurian besi itu lantaran terpaksa. Karna dia membutuhkan uang untuk dibelikan susu buat anaknya." Uangnya 


    Masih kata ketut, saat beraksi, tersangka masuk kedalam gudang dengan cara mempalsukan kunci dan mengambil lempengan besi didalam dudan tersebut. Lalu menjualnya kepada orang orang tak dikenalnya yaitu. tukang rombeng, 


    "Hasil dari penjualan lempengan besi yang dicurinya. Oleh pelalu digunakan untuk kebutuhan keluarga dan juga dibuat beli susu anaknya." Tambah Ketut, 


    Ketut mengatakan, atas pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini. Korban mengalami kerugian kurang lebih 100 juta.


    "Sementara barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah tas yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan barang curian, dan anak kunci palsu." Imbuhnya. 


    Akibat perbuatannya, tersangka kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 


    "Selain menjebloskan tersangka kedalam penjara. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun." Pungkasnya. 


    Reporter : Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini