• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gagal Kirim Sabu Ke Surabaya, Pria Asal Bangkalan 'Ngandang' Di Polsek Gubeng

    Jurnalist
    29 November 2022, November 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-29T06:20:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto: tersangka saat diamankan kepolsek Gubeng Surabaya

    Surabaya, Kamil, pria berusia 36 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib Disurabaya, Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu. 


    Kamil yang merupakan warga Dsn Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten. Bangkalan. Ini ditangkap setelah kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat total 1,98 gram.


    "Tersangka ditangkap oleh unit reskrim polsek Gubeng saat melintas di Samping kantor PT. Wira Jayadi Bahari tepatnya di Jalan. Perak Barat No. 253 Surabaya." Kata kompol Sodik effendi Kapolsek Gubeng Surabaya. Selasa (29/11/2022).


    Lanjut, sodik menjelaskan. Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 20.30 wib. Anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di kawasan Perak Barat surabaya.


    Begitu ditindaklanjuti oleh anggota dengan dilakukan penyamaran. Ternyata benar bahwa ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan. 


    "Setalah kami geledah pada tersangka. ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat total 1,98 gram." Ungkapnya.


    Saat ditangkap, Masih kata Sodik, tersangka mengakui jika barang itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar dibangkalan, bernama Jandi (45) th,


    "Tersangka membeli Satu poket sabu dengan harga Rp 800.000, kemudian oleh Kamil (tersangka) di jual kembali kepada pemesannya, Soleh dikawasan Perak dengan maksud tujuannya mendapatkan untung lebih besar." Tambahnya. 


    Sodik menuturkan, Tersangka memang pemain lama. Dia juga pernah di tangkap atas kasus serupa. Yaitu menjual barang haram jenis sabu di kawasan surabaya dan madura.


    "Namun sebelum dia mengantarkan ke pesannya ditengah perjalan dirinya sudah lebih dulu dihentikan oleh petugas yang berpakaian pereman dan membawanya kepolsek Gubeng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya. 


    Tas kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 


    Selain sabu seberat 1,98 gram. Pihaknya juga menyita 1 buah HP merk Invinix hot 10 warna biru dongker dgn cassing warna putih dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol : B-6356-UXA warna putih kombinasi merah berikut STNKnya." Pungkasnya. 


    Reporter: Pen





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini