• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Membongkar Praktik Perdagangan Orang di Pasuruan

    21 November 2022, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T04:40:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jurnalistonline, Surabaya - Berdasar informasi yang dihimpun, lima orang terduga pelakunya ditangkap. Komplotan mereka diketahui menjual 19 perempuan ke pria hidung belang. Ironisnya, empat di antaranya masih di bawah umur.


    Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan awal pekan lalu.


    Jajarannya menggerebek sebuah ruko yang ditengarai sebagai tempat penyekapan. Lokasinya berada di Kecamatan Gempol, Pasuruan. ”Ruko tersebut berkedok warung kopi,”kata Hendar, Senin (21/11/2022).


    Lanjut, Hendra menjelaskan Di ruko itu, pihaknya menemukan delapan perempuan yang disekap. Hendra menyebut tiga di antaranya berusia di bawah umur. ”Mereka tidak boleh keluar ruko dan tidak boleh membawa HP,” paparnya.


    Masih kata Hendra, Ketika itu, petugas juga meringkus tiga orang. Yakni, AD, 42 (penjaga ruko); CE, 26 (pegawai warkop); dan DG, 29 (pemilik warkop). ”Masing-masing terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.


    Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, mereka sebelumnya ditawari pekerjaan oleh pelaku. Kenyataannya, mereka malah diminta menjadi pekerja seks komersial. 


    ”Korban baru bisa keluar ruko ketika ada pesanan dari tamu. Saat keluar pun, korban selalu dikawal salah satu pelaku,” ungkapnya.


    Dari penggerebekan itu, tambah Dirmanto, penyidik kemudian mengendus tempat penyekapan lain berupa wisma pelacuran. Lokasinya berada di Perumahan Pesanggrahan Anggrek, Kecamatan Prigen, Pasuruan.


    "Ditemukan 11 perempuan sebagai korban, satu di antaranya di bawah umur,” paparnya.


    Masih kata Dirmanto, pihaknya juga menangkap dua pelaku lain. Yakni, RS, 30 (pegawai wisma), dan AS, 31 (pemilik wisma).


    Dia menambahkan, korban dijual ke pria hidung belang dengan harga beragam. Mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. ”Uang dari tamu masuk ke pelaku,” bebernya.


    Dirmanto mengatakan, atas perbuatan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kini sudah ditahan di Polda jatim.


    Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, "dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun." Pungkasnya.*(Pan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini