• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    4 Pelaku Curanmor, Di Hadiahi Timah Panas Oleh Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo

    Jurnalist
    12 November 2022, November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-12T07:08:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Polisi Rillis empat tersangka kasu curanmor pada sejumlah media (wartawan)


    Jurnalistonline.com, Surabaya -Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya. Patut mendapat apresiasi setelah melumpuhkan empat orang tersangka kasus tindak pidana pencucian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya. 


    Empat pelaku yang ditangkap dan dihadiahi timah pamas itu diketahui bernama Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya. 


    Kapolsek Sukolilo. Kompol M. Soleh mengatakan komplotan pelaku ranmor ini kami tangkap setalah anggota mendapatkan laporan dari salah satu korban yang kos di Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Bahwa sepeda yang diparkir didepan rumahnya hilang.


    "Menindak lanjuti laporan tersebut. Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Sehingga ke empat pelaku berhasil ditangkapnya dan diberikan tindakan terukur dibagian kakinya." Jelas Soleh saat konfrensi pres, Jum'at (11/11/2022).


    Sementara modus dari tersangka, lanjut, Soleh menjelaskan memang komplotan ini mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.


    "Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya," katanya. 


    Selain menangkap tersangka, masih kata Soleh, petugas juga menyita 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi


    "Barang bukti ini juga akan kita kembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya dengan membawa surat-surat yang sah," ujarnya.


    Tambah Soleh, Selain memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku karna berusaha melawan dan mencoba kabur, Pihaknya juga menjebloskan ke empatnya kedalam penjara.


    "Kita juga jerat meraka dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun." Pungkasnya orang Nomor wahid di Polsek Sukolilo Surabaya. 


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini