• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    16 Tersangka Diamankan Dalam Kasus Curat, Curas, dan Curanmor yang di Ungkap Polda Jatim

    Jurnalist
    18 November 2022, November 18, 2022 WIB Last Updated 2022-11-18T08:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto: Polda Jatim Pamerkan 16 orang tersangka berikut barang buktinya pada awak media



    Jurnalistonline.com, Surabaya - Dalam kurun waktu satu bulan. Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan Jalanan seperti 3C, (Curat, Curas, dan Cutanmor)  yang kerap beraksi di benerapa wilayah di jawa timur. 


    Dari 16 (enam belas) tersangka yang diamankan Kriminal Khusu (Krimsus) Polda Jatim itu diantaranya adalah seorang wanita berinisial SAN, Dia adalah seorang ibu rumah tangga.


    "Sementara 15 orang tersangka lainnya, 2 orang diantaranya diketahui sebagai Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor." Terang Kombespol Dirmanto Kabid Humas polda Jatim, Jum'at (18/11/2022).


    Lanjut, Dirmanto menjelaskan, dari 16 orang tersamgka ini merupakan pelaku pencurian dengan modus mencari sasaran di pemukiman, rumah kos, dan di persawahan. yang mana para pelaku ini beraksi dalam kondisi setuasi sepi.


    "Begitu mendapatkan target yang diincarnya dan tempat dalam keadaan sepi serta aman, Baru mereka beraksi dengan mengambil sepeda motor  yang di parkir atau ditinggal oleh pemiliknya." Katanya.




    Masih kata Dirmanto, Pera tersangka saat beraksi mengambil motor korban. dengan merusak rumah kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang di bawa sebelumnya oleh pelaku.


    "Sementara dari 16 orang tersangka ini ditangkap setelah adanya 26 laporan polisi di berbagai Polres Dijawa Timur, yaitu, polres Probolinggo Kota, Lumajang, Batu, Pasuruan, Pasuruan Kota, Malang, malang Kota, Kediari, Jember, Surabaya, dan Sidoarjo," bebernya. 


    Dari 16 orang tersangka yang diamakan adalah AN, AR, IR, JA, MU, BE, SAN, SAI, TA, SAN seorang wanita dan SD, BU, SA, SUR, PU, AJ, meraka yang ditangkap ini merupakan pelaku dan juga penadah hasil curuannya.


    "Barang buktu yang kita amanakan adalah 11 unit sepeda motor berbagai jenis, 9 buah Hendphone, Kartu ATM BRI, 3 buah STNK berikut BPKB, 1 Buah rekaman CCTV, 1 buah jaket, 1 buah sarung, 1buah kerudung, dan 1 buah kunci T," tandasnya.


    Enam belas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pihaknya sudah menahannya dan dijebloskannya kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 


    "Pasal yang disangkakan dari masing - masing mereka (tersangka) ini adalah Pasal 363KUHP, 480 KUHP pencurian dan pemberata, pencurian dengandan kekerasan serta 481 KUHP, penadah hasil curian." Pungkasnya.


    Reporter: Pen

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini