• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penjual Obat Keras jenis LL di Surabaya Ditangkap Polisi

    08 Oktober 2022, Oktober 08, 2022 WIB Last Updated 2022-10-08T09:51:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Penjual Obat Keras jenis LL di Surabaya  Ditangkap Polisi
    Tersangka A dan barang buktinya saat diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya. (Foto: PAN/JO)


    Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tangkap satu orang pria yang kedapatan membawa obat keras jenis Dobel L di pinggir Jalan Dupak, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.


    Adapun, satu orang pria yang kedapatan tersebut berinisial A (27) ditangkap setelah kedapatan membawa dua kantong plastik berisi ribuan butir pil koplo jenis LL.


    Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan bahwa dua kantong obat keras jenis Dobel L itu diamankan dari tersangka A, dan jumlah barang tersebut sebanyak kurang lebih 1920 butir. 


    "Tak hanya itu, kami juga menyita uang tunai sebesar 500.000, serta dua unit handphone yang berada pada tersangka A," helas Hary Kurniawan, Sabtu (08/10/2022).


    Lanjut, Hary memaparkan dalam penangkapan A (tersangka) itu berdasarkan hasil kerja keras anggota reskrim yang selama ini melakukan patroli untuk memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang akan di edarkan di Surabaya.


    "Dengan bantuan masyarakat yang juga berperan aktif membantu pihak kepolisian. Akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pengedar obat tersebut berikut barang buktinya," ungkapnya. 


    Setelah ditangkap berikut barang buktinya, dikatakan Hary Kurniawan, tersangka mengaku bahwa obat koplo jenis dobel L itu diakui adalah miliknya dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali kepada peminatnya.


    "Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas dan dijadikan DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya. 


    Hary juga menegaskan, karena barang yang dimiliki tersangka ini memang banyak serta tanpa dilengkapi surat edar, maka dia akan dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo, Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


    "Tersangka A kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya," tutupnya.*(PAN/JO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini