• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penjual Nasi Bebek Diringkus Polisi Lantaran Edarkan Sabu-sabu

    11 Oktober 2022, Oktober 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T14:41:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Penjual Nasi Bebek Diringkus Polisi Lantaran Edarkan Sabu-sabu

    Jurnalistonline, Surabaya - Seorang penjual nasi bebek asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ini harus berurusan dengan polisi lantaran nyambi edarkan barang terlarang jenis sabu-sabu. 


    Pria berinisial AS (41) tahun ini ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis 23 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, lalu di Jalan Kaliasin Gg. Pompa, Tegalsari Surabaya.


    "Dari tangan tersangka, kami amankan 16 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan elektrik," terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/10/2022).


    Lanjut, Daniel mejelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan dari hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya. 


    "Begitu info diterimanya petugas langsung bergerak cepat untuk mendatangi lokasi dan menagkap tersangkanya berikut barang buktinya," katanya.


    Masih kata Daniel, tersangka dikekenal sangat licin dan sulit untuk ditangkapnya. Begitu pelaku dinyatakan sudah A-1. Lalu petugas yang berpakaian preman langsung mengamankan serta menggeledahnya hingga menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus.


    16 bungkus sabu yang ditemukan itu.1 bungkus berisi 0,46 gram, 3 bungkus masing masing-masing 0,76 gram, 5 bungkus masing-masing .0,46 gram, 3 bungkus masing-masing. 0,43 gram, 1 bungkus paketan dengan berat 1,17 gram," dan 3 bungkus paketan sabu dengan berat masing-masing,5 gram," tambah Daniel. 


    Sementara dari keterangan pelaku, barang tetsebut didapat dengan cara dibeli dari seorang bernama Cak Ri (DPO) dipasar Petemon, Bangkalan, Madura. Tersangka membeli sabu kepada Cak Ri seharga Rp 3.400.00 secara tunai. Kemudian oleh AS dijual kembali kepemesannya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.


    "Tersangka AS kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya," tambahnya.


    Daniel menegaskan, dengan barang bukti sabu yang didapat dari AS. Pihaknya terus melakukan pengembangan hingga pelaku lainya berhasil ditangkapnya. 


    "Kami terus kejar bandar besarnya, mulai dari Cak Ri yang di sebut oleh tersangka AS, kami juga cari bandar besarnya yang menyuplainya," pungkasnya.*(PAN/JO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini