• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pencuri Kabel Milik PT KAI Jalan Ahmad Yani Surabaya Akhirnya ditangkap Polisi

    Jurnalist
    25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T07:05:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, Surabaya -Aksi pelaku pencurian kabel milik PT. KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta Api) Surabaya akhirnya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada Senin 24 Oktober 2022.


    Pria yang ditangkap polisi itu sempat viral setelah aksi pencurian kabel diketahui oleh salah satu warga dan memvidionya serta mengunggahnya ke media sosial, FB. Sehingga pelakunya berhasil ditangkapnya. Pelaku berinisial MS Ini ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. Kota Surabaya.


    "Dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan membawanya kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. " kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (25/10/2022).


    Masih kata Mirzal Maulana, dalam aksinya. Pelaku ini mencuri kabel milik PT. KAI dengan cara memotingnya dan menggulungnya. Setelah kabel itu akan dibawa oleh pelaku. Dia malah direkam oleh salah satu warga dan memviralkannya. 


    "Setelah anggota Jatanras Polrestabes Surabaya mendengar kejadian tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Pratama selanjutnya mencari pelaku hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya." Ungkapnya.


    Lebih Lanjut Mirzal Maulana, setalah di tangkap dan diintrograsi. Tersangka, rupanya Resedivis pelaku pencurian yang saat itu pernah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. Kota Surabaya.


    Selanjutnya anggota melakukan pengeledahan didalam rumah dan ditemukan sepeda PCX Putih yang digunakan saeana, 1 buah baju kotak kotak, 1 topi warna hijau, dan 1 buah celana pendek jeans warna biru dongker. 


    "Kemudikan tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa Kepolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses secara hukum." Tambah Mirzal Maulana. 


    "Selain menjebloskan tersangka kedalam penjara. Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara." Pungkasnya. 


    Reporter : Pan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini