• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nyaris diamuk Warga, Maling HP yang jeburkan diri kesungai Kedung Cuwek sudah ditahan Polisi

    Jurnalist
    05 Oktober 2022, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T07:21:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali selamatkan nyawa seorang pria yang jeburukan diri kesugai lantaran dikejar oleh warga. Pada Selasa (03/10/2022) sekitar pukul 07.00 wib.


    Pasalnya pria bernama Moh Muklis usia 34 Tahun asal Dsn Alas Bringen, Desa.Tellok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu ditangkap setelah ketahuan nyolong HP milik korban diatas meja kasir Caffe JNJ Jalan. Kedung Cowek No.33 – 35 Surabaya, 


    "Saat itu pelaku masuk kedalam caffe secara diam-diam dan rencananya akan mengambil HP yang diletakkan olen korban, Jhoufan Herro Sebastian (34) th asal Gubeng Masjid I / 36, Rt.02/07 Kel.Pacarkeling Kec.Tambaksari, Surabaya." Paparnya. Kompol Ari Bayu Aji Kapolsek Tambaksari Surabaya. Rabu (05/10/2022).


    Masih kata Ari Bayu Aji, korban saat itu sedang tertidur dibawah meja cafe lalu memantau pelaku dari CCTV didalam HP kemudian pelaku diteriaki maling-maling sehingga warga yang mendengarnya turut mengejar. 


    "Untuk menyelamatkan nyawanya dari kejaran korban dan warga sekitar. Pelaku akhirnya melompat kesungai Kedung Cuwek surabaya. Dan disana pelaku sempat dilempar batu oleh warga yang mendekatinya." Tambah Ari. 


    Untung keberutalan warga bisa di redam oleh petugas yang saat itu mendapatkan laporan dan mengamankan pelaku ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 


    "Selain tersangka, juga barang buktinya yaitu 1(satu) Unit Hand Phone Smart Fren warna Putih milik korban dalam keadaan rusak turut dibawanya." Imbuhnya. 


    Mantan Kapolsek Semampir itu mengatakan, Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 


    "Tersangka yang merupakan warga bangkalan itu juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara. " tutupnya. 


    Reporter: Pan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini