Foto: tersangka tengah dan barang buktinya diapit dua petugas Polrestabes Surabaya
Jurnalistonline.com, Surabaya - Seorang petugas kemanan (Satpam) asal Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, kelurahan. Karanganyar, Sedati, Sidoarjo. Di tangkap Polsi, setalah diketahui mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. Rabu. (05/10/2022).
Pasalnya, Satpam berhasil MT (33) th itu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti sabu seberat 17,58 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersangka MT itu berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 11 poket plastik yang didalamnya berisi sabu dengan berat total 17,58 gram. Siap edar." Kata Daniel Marunduri, Rabu (05/10/2022).
Selain 11 poket sabu siap edar. Lanjut Daniel, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah timbangan, 1 buah buku tabungan BCA dan 3 buah handphone yang digunakan untuk sarana penjualan sabu.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut milik seorang berisial berinisal AZ alias Pohong yang saat itu berada di dalam Lapas." Terangnya.
Masih kata Daniel, sementara sabu diranjau di depan gang sebelah toko di Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 (satu) bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi seberat ± 30 gram.
Selanjutnya. Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan didalam rumahnya disita dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuhnya.
Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Posisi juga akan menjerat MT (tersangka) dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Reporter: Pan