Tersangka SU (22) bersama barang buktinya dicokok Polrestabes Surabaya. (Foto: PAN/JO) |
Jurnalistonline, Surabaya - Seorang pria berinisial SU (22) asal Kebonsari, Jambangan, kota Surabaya, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang tak jauh dari rumahnya. Dia ditangkap saat menunggu pasiennya atau pembeli dipinggir jalan.
"Tersangka memang lama menjadi TO (target orang) oleh anggota kami, sehingga petugas yang berpakaian preman melakukan pemantauan dilokasi hingga berhasil menangkap pelakunya," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya Sabtu (08/10/2022).
Lanjut, Daniel menjelaskan bahwa penangkapan SU ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian agar memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika di Surabaya.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri, pihaknya langsung bergerak kelokasi dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,24 gram, berikut pembungkusnya," tandasnya.
Dikatakan Daniel, begitu ditanya tentang barang tersebut, tersangka mengakui jika enam paket sabu siap edar itu dibeli dari seorang bernama Jimmy yang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di Jawa Timur.
"Tersangka SU juga mengaku bahwa barang yang didapat dari saudara Jimmy itu dibeli seharga Rp. 1.100.000,- dalam per gram. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa bagian, lalu menjualnya kepemesanya," tambahnya.
Daniel pun mengungkapkan, tersangka membeli sabu dengan cara berpatungan dengan temannya yang kini masih dalam pengejaran, sementara SU kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya hukuman diatas 15 tahun penjara," pungkasnya*(PAN/JO)