• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gagalkan Transaksi, Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Surabaya

    05 Oktober 2022, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T04:10:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gagalkan Transaksi, Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Surabaya


    Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di SPBU Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur, dan menangkap tiga orang tersangka, pada hari Senin 26 September 2022, sekira pukul 20.00 WIB.


    Diketahui, dari tiga orang yang ditangkap polisi diantaranya berinisal BP (27), LYP (37), dan WGR (17).


    Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, penangkapan ketiganya itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah SPBU Kapas Krampung Surabaya yang diduga akan ada transaksi sabu-sabu.


    "Menindak lanjuti informasi yang diterimanya. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Prayogi langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang pria itu," terang Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji yang juga mantan Kapolsek Semampir dilokasi, Rabu (05/10/2022).


    Sementara itu saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tubuh tiga pria itu. Petugas temukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah sedotan plastik, dan 1 unit handphone warna biru tua,


    "1 poket sabu dengan berat 0,27 gram, ditemukan didalam tas Eiger yang dibawa oleh BP, 1 paket sabu dengan berat 0,42 gram ditemukan dalam genggaman tangan WGR serta 2 buah sedotan plastik, sementara dari LYP disita 1 buah handphone warna biru tua," ungkapnya. 


    Dalam pengakuannya, tambah Kompol Ari, yang bersangkutan mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang yang tak dikenal di daerah Wonokusumo Surabaya. Kemudian 1 paket yang dibeli oleh mereka seharga 300.000 dalam perpaketnya.


    "Tersangka juga mengaku bahwa serbuk kristal putih jenis sabu itu dibeli dan rencananya akan digunakan sendiri dirumahnya untuk menambah stamina agar lebih kuat melek (gak tidur)," imbuhnya. 


    Lanjut Kompol Ari pun menjelaskan bahwa meraka ini membeli, lalu dijual kepada pemesannya dengan harga 300 ribu dan dari hasil penjualan meraka mendapatkan keuntungan sebesar 50 ribu.


    "Tersangka LYP dan WGR diketahui sudah dua kali menjual serbuk kristal putih jenis sabu itu kepada BP, dan barang yang dibelinya oleh BP juga digunakan sendiri dirumahnya," ujarnya.


    Bahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku tersebut untuk mengetahui siapa penjual sabu yang ada di daerah Wonokusumo itu.


    Maka dari itu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*(PAN/JO)


    Editor: Za

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini