Jurnalistonline, Surabaya - Aksi dua pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya akhirnya terbongkar, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta meminta keterangan kepada korban MZ.
Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42), dan ST (64). Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP, dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.
"MT (tersangka) ditangkap di rumahnya. Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka ST (tukang becak) asal Solo ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya," kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Lanjut, dalam aksinya, Mirzal menjelaskan, pelaku MT awalnya mengambil ATM, KTP, dan Buku Rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi, untuk mengambil uang di Bank Daerah Indrapura Surabaya.
"Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupiah dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” ungkapnya.
Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban. Kemudian tetsangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.
"Dengan bekerja keras, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya," tambahnya.
Selanjutnya, Mirzal mengatakan, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti Rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST, yang juga sesuai rekaman CCTV," imbuhnya.
Atas perbuatanya, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.
"Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya," ujarnya.*(PAN/JO)