• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Apes! Dua Warga Semampir Kecokok Polisi Karena Kedapatan Bawa Sajam

    07 Oktober 2022, Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T03:23:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Apes! Dua Warga Semampir Kecokok Polisi Karena Kedapatan Bawa Sajam
    Dua tersangka berikut senjata tajam jenis clurit dicokok Polsek Semampir. (Foto: PAN/JO)


    Jurnalistonline, Surabaya - Lantaran nekat membawa senjata tajam (Sajam) jenis clurit, dua orang pemuda asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diamanakan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Adapun dua pria yang ditangkap itu berinisial F (25), dan MD (32).


    Menurut Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Dony membenarkan bahwa pihaknya telah mengamabkan dua orang pria yang kedapatan telah membawa sajam jenis clurit dengan diselipkan disamping pinggangnya.


    "Penangkapan dari dua pria itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa F dan MD kerap kali membawa Senjata tajam yang di selipkan disamping pinggangnya," ujar Iptu Dony saat diminta keterangannya oleh wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (7/10/2022).


    Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya pada saat di Jalan Wonosari Tegal Gg. 3, Surabaya.


    Lebih lanjut, Dony mengatakan, setelah ditangkap serta dilakukan penggeledahan, rupanya senjata tajam itu diselipkan disebelah kiri tepatnya dipinggangnya.


    "Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis clurit dengan panjang masing-masing 36 cm dan 43 cm. Kemudian dibawa ke Polsek Semampir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


    Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, tambah Dony, pelaku mengaku jika senjata tajam yang dibawanya itu hanya digunakan untuk menjaga diri.


    "Mereka mengaku jika senjata tajam itu memang dibawa dari rumah untuk menjaga diri dari ancaman bahaya atau musuh yang berbuat jahat," imbuhnya. 


    Karena melanggar Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan serta kepemilikan senjata tajam. Maka dari itu, mereka akan terancam dengan hukuman paling lama 10 tahun.


    "Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya," pungkasnya.*(PAN/JO)


    Editor: Za

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini