Jurnalistonline.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Ketua Rukun Warga ( RW) diwilayah Pegadungan Jakarta Barat berinisial JA memasuki babak baru. Pasca ditetapkan sebagai tersangka menurut informasi yang diterima Wartawan, Kepolisian Sektor Kalideres telah melakukan penahanan kepada Tersangka JA pada Kamis (15/09/2022)
Mendapatkan informasi tersebut, Wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran atas informasi penahanan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.
Ketika ingin dikonfirmasi, wartawan mencoba menghubungin melalui Pesan Whatsapp Kanit reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo dan belum memberikan tanggapan hanya membaca pesan yang dikirimkan wartawan hingga terkesan bungkam
Karna tidak ada jawaban wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Panit Reskrim Polsek Kalideres, Ipda Suryadi, ia mengatakan belum dilakukan penahanan dan masih proses pemeriksaan intensif
" Belum (ditahan) masih pemeriksaan itu sampai 24 jam , kalau sudah 24 Jam baru penahanan " ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon
Namun menurut informasi yang diterima, Oknum Ketua RW tersebut telah menjalani pemerikasaan sejak hari Rabu 14 September 2022, Pukul 11.00 hinggal saat ini sudah melewati 24 jam yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi melalu pesan whatsapp Pengacara Pelapor, Pius Situmorang, SH mengatakan kalau menurut Panit 24 jam maka sampai sore ini harusnya sudah ada keputusan Pihak Kepolisian.
"Kalau 24 jam seharusnya polisi sudah memberikan sikap untuk melakukan penahanan dong " ungkapnya.