Jurnalistonline.com, JAKARTA - Beredar isu tak sedap terkait Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat berinisial JA yang tersandung kasus hukum atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi nomor LP STPL/0285/B/IV/SPKT, Polsek Kalideres/Resto Jakbar/PMJ.
Menurut Pius Situmorang,SH pengacara pelapor, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan berdasarkan surat yang ia terima, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.
" Menurut surat yang kami terima SP2HP, Polisi sudah menetapkan terlapor JA sebagai tersangka dan Informasinya sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan" ungkapnya ketika dihubungi www.jurnalistonline.com
Diberitakan sebelumnya, JA yang merupakan Ketua RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang dilaporkan warganya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres atas dugaan tindak pidana penipuan.
Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Subartoyo, hanya membaca pesan konfirmasi yang dilakukan www.jurnalistonline.com dan belum memberikan tanggapan.