Jurnalistonline.com, JAKARTA - Tak terima diisukan melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Seorang Guru bernama Agus Sutisna beserta pengacarannya akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan tersebut. Senin(19/09/2022)
Melalui pengacaranya, Decson Tulus, SH (Supersemar Law Firm), Agus menyampaikan akan melakukan pelaporan terhadap para pihak yang bertanggung jawab atas viralnya isu pencabulan yang menyeret nama cliennya. Hal tersebut dilakukan, mengingat permasalahan ini jelas merugikan cliennya dan melukai perasaan serta pisigologis keluarga terkhusus anak cucu Agus.
" Sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami, kami akan melaporkan para pihak yang bertanggung jawab terkait beredarnya isu ini (Pencabulan), yang jelas-jelas merugikan klien kami, terlebih permasalahan ini melukai perasaan serta psikologis anak cucunya"ungakap Decson Tulus,SH (Supersemar Law Firm)
Decson Tulus, SH juga menambahkan pihaknya akan menghormati proses yang sedang dijalankan pihak kepolisian Resort Lebak, Banten yang diharapkan dapat memproses kasus ini dengan profesional dan akuntabel.
Lebih jauh, Agus dan Keluarganya mendatangi kediaman Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto untuk menjelaskan kronologis permasalahan yang menimpanya, Kak Seto mengatakan terkait permasalahan Dugaan Pencabulan di Lebak Banten itu, dirinya dikonfirmasi oleh wartawan dan belum mengetahui perjalanan kasus tersebut. Dirinya hanya memberikan statment yang berkaitan dengan kasus yang disebutkan secara umum.
" Hari ini telah datang Bapak Agus dan Keluarga untuk mengklarifikasi atas berita berita (Kasus Dugaan Pencabulan Di Lebak Banten) yang dianggap tidak benar ini, Karna pada kenyataanya kalau ini dituduh sebagai pelaku maka yang bersangkutan sudah ditangkap" ungkap kak Seto
" Justru kami menyarankan apabila memang semua (tuduhan-tuduhan) tidak terbukti, untuk menuntut balik dalang sebenarnya yang menyebarluaskan berita ini karna justru putra putri dan cucunya bapak agus yang menderita seolah ayahnya adalah seorang guru yang "Cabul" tutup kak seto
Selanjutnya,Pengacara dari Agus, Decson Tulus, SH (Supersemar Law Firm) dan Kak Seto akan mencoba berkoordinasi dan membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.*HP*