• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PT Protelindo diduga Langgar Kesepakatan, Pemilik Bangunan Malah Di Laporkan Polisi

    Jurnalist
    12 Agustus 2022, Agustus 12, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T07:27:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Pemilik bangunan Irfan Herman yang terletak dijalan Pakis Raya No 88 M, Rt 009, Rw 006, Kel Rawabuaya, Kec Cengkareng Jakarta Barat merasa di rugikan oleh PT Protelindo (Profesi Telekomunikasi Indonesia).


    Hal ini berawal ketika Irfan menurunkan NSB Tower Telekomunikasi karena tidak sesuai sewa-menyewa perjanjian kontrak.


    Menurut Irfan, sewa-menyawa terjadi dengan PT Bina Tower yang berkedudakan di jln Bunguran no 23-25, Surabaya - Indonesia dan perjanjian itu diikat dalam perjanjian Notaris/ PPAT Yafizar, SH tertanggal 20 Juni 2012. Didalam perjanjian itu, kalau tidak salah kata Irfan, tertera kesepakatan kontrak 20 tahun dengan rincian setiap 10 tahun perpanjangan dan bila sipengontrak mengoper alihkan kontrakannya kepada orang lain/PT lain tidak harus ijin pada pemilik.



    Singkat cerita masih kata Irfan, 3 tahun berjalan, PT Bina Tower mengontrakan pada PT. Komet Infra Nusantara (PT KIN) namun pemindahan kontrak itu diketahui oleh Irfan sesuai kesepakatan (tertera).


    "Pengover alihan kontrak kami dilibatkan dan itu ada catatannya (tertulis), ungkap Irfan, Kamis, 11/8/2022 dibilangan Mall Daan Mogot, Jakarta Barat.


    Sesuai perkembangan, PT KIN tanpa ada info atau pemberitahuan sudah mengover lagi pada PT Protelindo (Profesi Telekomunikasi Indonesia).


    Setelah batas 10 tahun sewa kontrak habis dan akan sewa perpanjanga  10 tahun kemudian belum ada kejelasan.


    "Padahal menurut perjanjian di notaris, 3 bulan sebelum masa kontrak habis (10 tahun pertama) harus sudah ada kesepakatan perpanjangan sewa menyewa, bila tidak maka sipengontrak tidak lagi memerpenjang." tutur Irfan.


    Disebabkan belum ada keterangan resmi dari PT KIN atau PT Protelindo maka   saya menurunkan NSB Tower tersebut.


    Terkait penurunan NCB, PT Protelindo melaporkan Irfan kepihak Polsek Cengkareng, sebelunya ada beberapa orang mendatangi Irfan seperti mengintervensi atas kejadian sewa-menyewa dan penurunan NCB.


    AN/Rbt,Tim/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini