Jurnalistonline.com, JAKARTA - Ada yang berbeda pada kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ( DPRKP ) DKI Jakarta pagi ini, pasalnya kantor yang biasanya tenang mendadak menjadi ramai atas kedatangan belasan orang pengurus PP3SRS dan warga Apartement City Park pada Senin (1/8/2022)
Menurut Kuasa Hukum P3SRS, Irawadi Harahap SH dari Kantor hukum Supersemar Law Firm kedatangannya bersama pengurus P3SRS beserta warga bermaksud mempertanyakan terkait diterbitkannya surat pencabutan perpanjangan masa bakti P3SRS Apartement City Park yang dinilai tidak memiliki dasar dan terkesan menghakimi.
" Kami hanya ingin tau apa dasar surat itu bisa diterbitkan sedangkan kami merasa sudah patuh dan menjalankan apa yang diamanatkan oleh pergub" ungkapnya dilokasi
Suasanapun mulai memanas, ketika pihak DPRKP, sejak pagi hingga siang hari belum menemuin Kuasa Hukum dari P3SRS dan warga Apartement City Park hingga diakhir warga yang sudah lelah beranjak pulang ,pihak DPRKP diwakili Adi Surya menemui Kuasa Hukum P3SRS untuk mendengarkan keluhan, maksud dan tujuan kedatangan dirinya beserta warga Apartement City Park.
Masih dilokasi yang sama, kuasa Hukum P3SRS, Irawadi Harahap SH dari Kantor hukum Supersemar Law Firm merasa terbitnya surat itu sebagai satu bentuk kosongnya nilai budaya kerja dan prilaku utama yang terpampang pada spanduk besar yang terpasang di Loby utama Kantor DPRKP DKI Jakarta
"Percuma itu ada spanduk nilai budaya kerja dan perilaku utama kalau pihak DPRKP terkesan asal-asalan dalam menerbitkan perintah atau pemberitahuan, yang tanpa ada komunikasi , kroscheck dan dasar yang jelas " tambahnya
Gak ada itu Akuntabel yang isinya bertanggung jawab, profesional, transparan, cermat dalam bertindak dan dapat diandalkan kalau kenyataan yang kami terima seperti ini" tandas harahap***Hapip Pratama