Jurnalistonline.com, BALI - Dikutip dari media online yang ada di Bali, Nasib sial menimpa penanggung jawab media online di Denpasar Bali, Mubinoto Amy (40). Pasalnya, niat baik dirinya untuk mengembalikan ponsel yang ia temukan di toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat kembali dari Jakarta tujuan Bali malah justru berakhir dengan penahanan dirinya oleh polisi, Minggu (5/6/2022).
“Saya dari Jakarta tujuan Bali pada hari Rabu (1/6/2022) dengan menumpang penerbangan Air Asia QZ- 7524 dari Bandara Seokarno-Hatta dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekira pukul 00.45 WITA. Di toilet saya menemukan dua unit ponsel yang kemudian saya amankan. Saya buru-buru karena rekan saya sudah menunggu lama di parkiran bandara untuk menjemput,” ujar Amy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/6).
Amy menambahkan, sesampai dirinya di kantor redaksi Garuda News di kawasan Denpasar, ia langsung istirahat karena sudah larut malam. Pada keesokan harinya ia baru bercerita kepada rekan-rekan di kantornya terkait penemuan ponsel tersebut dan menanyakan bagaimana cara mengembalikannya.
“Karena sudah larut saya langsung istirahat. Besoknya saya baru cerita ke kawan-kawan soal penemuan HP itu dan bertanya bagaimana cara mengembalikannya. Baru pada hari Jum’at saya disarankan untuk memposting penemuan HP itu di media sosial melalui akun rekan yang masih satu group dengan mencantumkan nomer kontak saya pribadi,” jelasnya.
Pada hari Sabtu (4/6) siang, Amy melanjutkan, ada seseorang yang menghubungi dirinya dan mengaku sebagai pemilik ponsel tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan Roger, orang yang ngaku kehilangan HP itu dan kami sepakat untuk bertemu hari Minggu. Tapi pada Sabtu malam saya dapat informasi kalau rekan saya yang memposting di media sosial ditangkap polisi dari Polres Bandara Ngurah Rai,” terangnya.
Mendengar informasi tersebut, Amy dengan beberapa rekannya mendatangi Mapolres Bandara Ngurah Rai dengan membawa ponsel tersebut untuk mengembalikan kepada pemiliknya. “Saya juga ditelpon anggota kepolisian dari Polres, katanya pemilik juga ada di sana. Tapi sampai di sana pemilik tidak ada dan saya malah di BAP serta tidak boleh pulang,” cetusnya.
Atas peristiwa tersebut kini Amy masih ditahan di Polres Bandara Ngurah Rai untuk menanti proses selanjutnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Roger pemilik Iphone tersebut menyatakan benar dirinya membuat laporan polisi terkait pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP, hal itu dilakukan karna disinyalir adanya percobaan menguasai Iphone tersebut dengan cara mencoba mereset nya.
"Laporannya pencurian, karna yang bersangkutan tidak mengangkat telpon, dan berusaha meresst namun tidak berhasil, barulah ada postingan di fb dengan gambar iphone terkunci" ungkapnya
Disinggung terkait penyelesaian permasalahan ini, roger menambahkan masih berkoordinasi dengan Polisi dan akan melakukan pengecekan terhadap data data yang ada, karna data data pada iphone itu terdapat data data penting.
apabila data tersebut lengkap dan tidak terganggu pihaknya memastikan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan sesegera mungkin untuk kebaikan bersama.
" Saya akan selesaikan permasalahan in apabila data-data saya tidak terganggu, saat ini saya masih berkoordinasi dengan pihak polres untuk melakukan pengecekan data-data saya" tambahnya