• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gak Kapok!!! WNA Keturunan Arab Kembali Dilaporkan Ke Polres Jakpus

    Jurnalist
    30 Juni 2022, Juni 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T11:08:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) keturunan Arab, F kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Padahal, dirinya juga pernah dilaporkan sebelumnya di Polda Metro Jaya pada bulan April 2022 silam terkait dugaan penganiayaan dalam pengaruh alkohol.


    Dikutip dari sketsindonews.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Komaruddin mengatakan, akan mengecek terkait kebenaran tersebut.


    "Kapan dan di mana kejadiannya?. Akan saya cek" ucap Komaruddin saat dihubungi, Selasa (28/6/22) malam.


    Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, membenarkan laporan tersebut.


    "Masih tahap lidik, kita sudah meriksa saksi-saksi, klarifikasi terhadap korban dan saksi, dan terlapor juga sudah kita klarifikasi. Masih tahap penyelidikan ya" ucap Ari saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/22).


    Sekedar informasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2105/IV/202/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 25 April 2022, F dilaporkan ke Polda Meteo Jaya lantaran diduga menganiaya seorang wanita hingga meninggalkan bekas dibeberapa bagian tubuh wanita tersebut. Aksi tersebut disinyalir karena F asih dalam keadaan dipengaruhi alkohol.


    Kemudian, setelah melapor ke Polda Metro Jaya,  S melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.


    Adapun kronologi dari info yang didapat Sketsindo yakni, pemukulan di lobby Apartemen Cosmo Mansion, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut disaksikan oleh Security Apartemen berinisial N.


    Atas peristiwa tersebut, F diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan pasa 352 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini