• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Kasus Mafia Tanah, Ericson Tua Sianturi SH : Saya Akan Perkarakan KPKNL

    Jurnalist
    28 Juni 2022, Juni 28, 2022 WIB Last Updated 2022-06-28T09:49:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jurnalistonline.con, JAKARTA - Kuasa Hukum dari Selo Adi, Ericson Tua Sianturi akan memperkarakan oknum-oknum pejabat di Instansi Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II terkait Surat Nota Keberatannya atas pelaksanaan dugaan Lelang Mafia Tanah, karena sangat merugikan hak-hak kliennya.


    Dia mempertanyakan, tanah dan bangunan milik kliennya tiba-tiba sudah masuk ke dalam daftar lelang. Padahal, obyek tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada pihak Edward Alexander S dengan kredit dari Bank Muamalat Indonesia juga tidak pernah diagunkan oleh kliennya di Bank Muamalat Indonesia.


    Sebelum Bank Muamalat Indonesia melakukan lelang oleh KPKNL Jakarta II, Ericson telah melayangkan surat somasi kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.


    “Dalam Surat Somasi tersebut, agar pihak Bank membatalkan fasilitas kredit yang diduga fiktif. Pasalnya, kliennya tidak pernah menjual tanah dan bangunan teraebut yang berada di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan” ujar Ericson kepada Sketsindo ketika dihubungi, Selasa (28/6/22).


    Fakta hukumnya, kata Ericson, saat ini obyek lelang tersebut masih digugat secara perdata ekonomi syariah di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan.


    Sebelum hari pelaksanaan lelang oleh KPKNL Klien saya sudah mengajukan Surat Keberatan terhadap rencana Lelang Hal Tanggungan Bank Muamalat tersebut dengan alasan keberatan kami obyek lelang dimaksud saat ini telah proses gugatan perdata ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan selama hampir 2 tahun yang lalu tepatnya awal Februari 2021 obyek lelang tersebut faktanya sedang diproses hukum secara Pidana di Polda Metro Jaya atas pemalsuan Akta Jual Beli yang dijadikan alasan Bank dan KPKNL Jakarta II melakukan Eksekusi Hak Tanggungan, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/966/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 18 Februari 2021 ungkap Ericson Sianturi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (28/6/22).


    Ericson membeberkan, dirinya tidak mengetahui sudah sejauh mana pihak kepolisian memproses laporannya.


    “Bahkan, saya tidak tau kenapa terkait laporan kita di Polda, penyidik juga belum melakukan sita terhadap obyek sengketa tersebut, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya selaku penyidik dalam proses hukum pidana” tambahnya.


    Kasus ini (Laporan di Polda), lanjut Ericson, sudah hampir 2 tahun berjalan, hal tersebut terhitung dimulai dari laporannya di bulan Februari 2021 silam.


    “ini kasus Mafia Tanah yang fakta korbannya adalah Klien saya” pungkasnya.


    Sampai berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan maupun Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi belum dapat dikonfirmasi.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini