JURNALISTONLINE.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Kalideres Jakarta Barat, langsung bergerak cepat merespon informasi yang Viral di Sosial Media Tiktok, terkait pemalakan oleh seorang pemuda kepada penumpang Bus, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada sabtu (5/3/2022) sekitar jam 12.30 WIB.
Dalam Press Release pada hari, Senin, (07/03/2022) pukul 16.00 WIB, Tim Buser Polsek Kalideres yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Tri Baskoro Bintang berhasil meringkus 1 orang residivis pemalakan dengan membawa senjata tajam yang kerap beraksi diwilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun, tersangka pemalakan yang diamankan tersebut yakni, FP (23).
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar dalam keterangannya mengungkapkan, awal kejadian viralnya video di media sosial tik-tok sekira pukul 12.30 WIB dengan maksud untuk meminta uang kepada seorang penumpang dengan sambil mengancam pakai senjata tajam.
"Namun, di rekam oleh penumpang lainnya lalu di viralkan dengan durasi selama 15 detik," ungkap AKP Syafri Wasdar kepada wartawan.
Kemudian, kata Syafri, pemalakan kepada seorang penumpang tersebut berawal di dalam Bus Murni Jaya yang baru saja keluar dari Terminal Kalideres, yang akan mengarah ke Labuan Banten, pada Sabtu, (05/03/2022).
Dari kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Kalideres langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pemalakan, dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil di amankan.
Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi, pelaku juga masih mengenakan pakaian yang sama pada saat melakukan aksi pemalakan,” kata Syafri.
Lanjut, Syafri menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti senjata tajam jenis gunting yang telah di modifikasi hingga menyerupai pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
“Jadi, pelaku sengaja memodifikasi gunting tersebut hingga menyerupai pisau untuk menakuti korban,” jelasnya.
Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi serupa, pelaku sering nongkrong, dan ngamen di terminal, maupun di bus.
Syafri menambahkan, kepada masyarakat yang akan menaiki bus di Terminal Kalideres Jakarta Barat, agar lebih berhati-hati.
"Jika ada masyarakat yang mengalami aksi kejahatan, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau pos gabungan yang berada di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat," tutupnya.
Dengan demikian, atas perbuatannya tersebut satu residivis tersangka diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 368 dan Pasal 2 (1) UUDar No. 2 Tahun 1951.