Jurnalistonline.com, JAKARTA - Lagi !!! hanya butuh beberapa jam, dari laporan masyarakat, respon cepat Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa kembali menuai apresiasi dimasyarakat. Pasalnya tak butuh waktu lama, untuk Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa mengungkap dan mengamankan pelaku penggelapan Sepeda Motor berinisial SAI pada Rabu (2/2/2022).
Atas pengungkapannya tersebut, Polisi mengamankan barang bukti, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , Satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dan baju Koko yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya di Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan kepada Jurnalistonline.com, kasus ini terjadi dimulai dari tersangka SAI mendatangi korban ke Muara Angke untuk meminjam sepeda motor, selanjutnya motor itu dijual oleh tersangka di wilayah Serang Banten.
" Kasus ini bermula saat korban didatangi pelaku, untuk meminjam sepeda motor, dan di pinjamkan namun oleh tersangka motor ini digelapkan dengan cara di jual di wilayah Serang Banten"jelasnya pada Jurnalistonline.com
" Selanjutnya hasil penjualan sepeda motor itu sebesar Rp.3.500.000 digunakan pelaku untuk hiburan disebuah hotel, membeli pakaian dan membayar hutang " Tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dengan kasus penggelapan sebagaimana di maksud pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.