Jurnalistonline.com, JAKARTA - Hanya membutuhkan waktu 2 Jam, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan Handphone yang yang terjadi kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada selasa (01/02/2022)
Diceritakan, pencurian tersebut terjadi berawal dari menginapnya Tersangka Dian Rendi Kusuma di kediaman korban Kusnadi. Saat korban masih terlelap tidur, pelaku mengambil kunci motor yang tergeletak dan satu unit handphone selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku.
Mendapat laporan tersebut pada selasa 1/1/2022 , Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti di wilayah Tambora, Jakarta Barat
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. Dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, membenerkan hal tersebut , "iya benar Unit Reserse Kriminal kami telah mengamankan seorang tersangka, terkait pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi diwilayah Muara Angke" ungkapnya
" Selang beberapa jam kami menera laporan, tersangka beserta barang bukti berhasil di amankan untuk proses lebih lanjut di Mako Polsek Kawasan Muara Baru"tutupnya