Jurnalistonline.com, Jakarta,- Dinas sosial kelurahan kapuk melaksanakan Pendataan Sosialisasi Pemutahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) Tahun 2022 di halaman kantor kelurahan kapuk jl kapuk raya no 1 kelurahan kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta barat, Rabu 2/2/2022
Lisa Aprilia sebagai koordinator kelurahan kapuk dari pusdatin jamsos ( dinas sosial ) mengatakan Pada tanggal 1-20 February sudah di buka pendaftaran DTKS di lakukan secara online melalui link
https://dtks.jakarta.go.id,
"DTKS merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar,baik yang bersumber APBN yaitu PKH dan BPNT maupun APBD seperti bantuan KLj,KPDJ,KAJ,KJP Plus dan KJMU
Lisa juga menerangkan untuk mekanismenya sendiri di situ bisa dilakukan buat daftar atau buat akun, sudah di klik buat akun melalui link daftar DTKS jakarta.go.id setelah sudah masuk akunnya baru di situ ada penginputan pendaftaran, info pendaftaran baru untuk satu akun itu bisa untuk beberapa kartu keluarga, tapi input pendaftarannya itu hanya per NIK
"Untuk yang sudah didaftarkan perniknya itu bisa dicek melalui viu pendaftaran, atas ada input pendaftaran di bawah ada viu pendaftaran setelah di input pendaftaran ketika sudah di input dan lupa ingin mengecek apakah nama-nama tersebut sudah didaftarkan atau belum bisa diklik viu pendaftarannya
Lisa juga memberitahu untuk rumah tangga yang tidak boleh didaftarkan itu yang pertama salah satunya Ber KTP non DKI, PNS ,pegawai tetap BUMN terus TNI, polri, memilih mobil, punya motor lebih dari dua dan air minum bermerek itu tidak boleh,
"lanjut Lisa menambahkan untuk pensiun tahun ini diperbolehkan daftar ,"tutup Lisa Aprilia
Ida fitriyah