• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengaku Bekerja Di Kemenkes, Pemilik Bangunan Tak Berizin Sebut Nama Petugas PTSP Kelurahan Semanan

    Jurnalist
    14 Februari 2022, Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T06:12:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, JAKARTA, - Proyek pembangunan sebuah toko material diwilayah Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, diduga keras tak berizin. Pasalnya dari pantauan media di proyek tersebut tidak terpasang papan IMB sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung   Jum'at, (11/2/2021)




    Ketika dikonfirmasi wartawan seorang pria yang mengaku pengawas di proyek tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar di proyek itu, bahkan mengancam akan membanting (Merusak) Handphone dari wartawan yang datang.




    Jelas ini telah mencederai fungsi kontrol sosial yang dilakukan wartawan di masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, Ketentuan Pidana yang berbunyi

    Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)




    Ketika berbincang, datang seorang pria dan wanita mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut mengatakan bahwa perizinannya sedang dalam proses pembuatan oleh pria bernama Gerson, yang belakangan diketahui adalah petugas di PTSP Kelurahan Semanan.



    " Aktifitas apa yang saya langgar ya mas? Silahkan bapak ke Kelurahan sekarang silahkan lapor pak Gerson bagian pengurusan surat surat saya" ungkapnya pada media



    Terlebih wanita yang mengaku bekerja di Kementerian Kesehatan ini juga menyebut, bahwa proyek miliknya hanyalah proyek cere (Kecil) dan ia telah berkonsultasi bahwa proyeknya bisa terus berjalan sambil mengurus perizinannya.



     

    " oh tidak pak tidak ada seperti itu" Ketika ditanya terkait izin yang belum keluar namun proyek sudah berjalan



    "Jangan kan Ini cuma kelas cere (Kecil) bapak mau tau Sintanala rumah sakit pusatnya , rumah sakit Sintanala saya di Kementerian Kesehata saya tau seperti apa, itu IMB nya tidak ada" tambahnya


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini