Jurnalistonline.com, BALI - Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan warga Negara asing (WNA) asal Uzbekistan di Polresta Denpasar terus bergulir. Setelah berkas perkaranya memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Sabtu (30/10/2021) lalu, Dilshod Alimov (33) kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar untuk menjalani persidangan selanjutnya.
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan di lokasi tempat tinggal Dilshod Alimov di Green Lot Residence Blok Q No.7 Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, keberadaannya mengundang perhatian warga sekitar.
RS (41) salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari kediaman Dilshod Alimov mengatakan, tempat tinggal yang bersangkutan memang tertutup. Akan tetapi seringkali terlihat tamu asing yang hilir mudik.
“Rumahnya sih tertutup mas, tapi saya sering lihat tamunya sering keluar masuk. Dan rata-rata mereka bule (orang asing),” ujar RS kepada awak media, Kamis (10/2/2022).
Ia juga mengatakan, belum lama rumah tersebut pernah didatangi beberapa orang yang mengaku dari Dirkrimsus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang mencari alamat seseorang.
“Belum lama ada yang datang mencari alamat orang asing, kalau ngga salah laki-laki dan perempuan. Tapi saya ngga jelas namanya karena yang dikasih lihat paspor dan tulisannya ada ejaan Negara Ukraina,” terang RS menambahkan.
Menurut RS, dari informasi yang disampaikan anggota polisi itu pada saat itu mereka telah menangkap dua orang yang beralamat sama dengan tempat tinggal Dilshod Alimov. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana skimming di Jogjakarta.
“Katanya sih dua orang itu telah tertangkap karena kejahatan skimming di Jogja. Dan alamatnya sama dengan tempat tinggal Dilshod itu. Jadi saya menduga itu sindikat. Karena, katanya Dilshod juga sudah ditahan di Polres Denpasar karena kasus pencurian,” cetusnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pria berkewarganegaraan Uzbekistan bernama Dilshod Alimov (33) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar karena diduga melakukan pencurian serta pengancaman di kantor PT. Peak Solutions Indonesia pada Sabtu (30/10/2021).
Dilshod Alimov dipolisikan salah satu Direksi PT. Peak Solutions Indonesia karena merasa dirugikan dan terancam oleh perbuatan tersangka.(*red)