Jurnalistonline.com, KAB.Tangerang || Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya.
Dalam Press Realese yang digelar di halaman Mako Polsek Teluknaga, Tim Buser Polsek Teluknaga yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Adityo Wijanarko, berhasil meringkus 6 orang spesialis pencurian dengan pemberatan, dan 1 orang penadah yang kerap beraksi diwilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (22/2/2022)
Keenam tersangka tersebut berinisial RR sebagai otak pelaku, JP, NA, CS, DD, dan IB, beserta seorang penadah barang hasil curian berinisial S
Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, dalam keterangannya mengungkapkan, awal kejadian pada saksi datang ke toko sekira pukul 06.00 WIB dengan maksud untuk membuka toko. "Namun, terlihat toko tersebut dalam kondisi terbuka, pintu rolling door rusak, dan barang-barang di dalam toko berantakan," ungkap AKP Darma Adi Waluyo kepada wartawan.
Dari kejadian tersebut, saksi melapor kepada kepala toko. Selanjutnya, saksi, dan korban melaporkan ke Mako Polsek Teluknaga.
Kemudian, kata Darma, pembobolan toko itu dilakukan para pelaku berawal di toko Alfamart Kebon Teki, Kampung Sukamaju, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (19/09/2021).
"Tidak disitu saja, pelaku membobol gerai toko Alfamart, bahkan di gerai toko Indomaret disejumlah tempat di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi yang berbeda," ucapnya.
Lanjut Kapolsek, terakhir pelaku membobol gerai toko Alfamart di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah besi congkel, seratus dua puluh lima bungkus rokok berbagai merek, dua puluh bungkus minyak goreng berbagai merek, rekaman CCTV, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih, dan satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Mio M3 warna kuning.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh tersangka diamankan di Polsek Teluknaga Kabupaten Tangerang guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.