Jurnalistonline.com JAKARTA - Kasatpel Dukcapil Kelurahan Kapuk Surtinah menginformasikan Adapun pencanangan Kamsa merupakan salah satu upaya membangun kesadaran masyarakat pentingnya memiliki administrasi kependudukan. di lingkungan taman bangunan kapuk mas RT 07 RW 07 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jum'at 21/1/2022
Hadir Dalam acara percontohan KAMSA di RW 07: Lurah kapuk Ujang Sungkawa berserta setaff kelurahan kapuk, ketua PKK kelurahan kapuk Utami dwinarsih berserta pengurus PKK, Surtinah Kastpel Dukcapil kelurahan kapuk, satpol PP Indra, Raspati, FKDM H.rojak,ketua RW 07 imam cahyoroso berserta pengurus RW,ketua RT, ketua PKK RW, Jumantik Dasawisma
Surtinah dalam sambutan nya mengatakan RW 07 di tunjuk percontohan (kamsa) itu artinya kampung sadar administrasi kependudukan,jadi nanti di harapkan seluruh RW 07 sudah mempunyai dokumen administrasi kependudukan misalnya Kartu Keluarga (KK)sudah berbarkot,Akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP elektronik (KTP-el) hingga Akta Kematian ", ungkapnya.
Surtinah memberitahu di wilayah RW 07 cakupan perkawinan masih banyak yang belum dicatatkan perkawinannya,maka dari itu ibu ibu kader atas kerjasama nya untuk bisa membantu ketua RT agar semua nya bisa tuntas misalnya perkawinan non muslim yang belum di catatkan dalam satu KK sudah jadi suami-istri kita data dan mengisi Form,Foto 4*6 2 sampai 3 lembar,KTP,KK foto copy,kita juga akan lakuka pendataan yang tidak mempunyai pemberkatan juga akan kita ajukan,kita di kelurahan sebatas membantu untuk menyarankan dan menginfomasikan kepada warga di RW 07
Masih surtinah memberitahu ke warga RW 07 kalau anak umur 16 tahun bisa rekap ulang untuk mengajukan bikin KTP Tapi dengan syarat KTP akan jadi saat anak usia 17 tahun pas tanggal lahirnya,KTP bisa di ambil di kelurahan kapuk
Melalui Kamsa, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus hingga mendapatkan administrasi kependudukannya, Tutup surtina
Ida fitriyah