Jurnalistonline.com- TANGERANG - dilansir dari Mitrapol.com, Kepolisian Resort Tangerang Kota, melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait aksi pungutan liar (Pungli) yang kerap dialami pada truk-truk pengangkut tanah yang melintas diwilayah Kosambi-dadap hal itu terlihat dari surat panggilan kepolisian yang diterima wartawan pada 5 Januari 2022 lalu.
Kasus dugaan aksi pungli diwilayah tersebut, juga membawa dua nama Kepala Desa yang selanjutnya di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan yakni Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur, dan Poniman Kepala Desa Jatimulya.
Ketika di konfirmasi terkait permasalahan tersebut, Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur, mengatakan pihaknya memastikan tidak ada pungli diwilayahnya, dan terkait pemanggilannya oleh pihak kepolisian hanya sebatas Konfirmasi terkait aktifitas, truk tanah yang melintas.
" Kalaupun katanya itu ada pungli, devinisi pungli itu apa??? Kaidahnya pungli itu apa?? substansinya pungli apa ? Kalau memang pungli, itu sudah dibubarin lah" Ungkapnya pada media
Terkait dipanggilnya Hasanudin oleh polisi, ia menjelaskan
" cuma ngobrol-ngobrol ajja , emang enggak boleh Kepala Desa diundang untuk ngobrol-ngobrol segala macem, saya cuma diminta keterangan saya cuma ditanya sejak kapan dump truck ini lewat , saya jawab sudah hampir 7 tahun 8 tahun , cuma itu aja kok", tutupnya
Ditempat berbeda lurah Jatimulya Poniman membenarkan atas pemanggilan pihak Kepolisian terhadap dirinya, ia mengatakan pemanggilan itu untuk konfirmasi atau klarifikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait masalah hal tersebut (diduga aksi Pungli).
" Sebelumnya memang pungutan tersebut liar, di beberapa titik akhirnya dikordinir oleh satu orang karna kalau banyak titik takut macet atau ada yg ketabrak karna kan gelap , datang lah satu orang itu, yang meminta untuk disampaikan ke warga agar jangan mintain mintain lagi , takut di tangkepin sama polisi " ungkap poniman
" Pungutan itu dikoordinir oleh satu orang dan sepengetahuan saya itu sudah kesepakatan bersama oleh berbagai pihak dan pengusaha mobil truck tanah itu , tujuannya untuk memberikan anak anak yang ada disini di kasih kerohiman lah bahasanya hasil dari pungutan tersebut dan teman teman ormas juga di kondisiin agar tidak minta mintain di jalan lagi" Tambahnya
Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Abdul Rochim, ketika di konfirmasi melalui Whatsapp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus tersebut
" Nanti di cek ya" singkatnya pada pesan whatsapp