Jurnalistonline.com, TANGERANG - Puluhan pekerja PT Ming Jaya Indonesia (MJI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar mogok kerja di depan halaman PT. Ming Jaya Indonesia (PT. MJI) sejak selasa (9/11/2021)
Dalam aksinya para pekerja menuntut rekan-rekannya yang telah di PHK untuk dapat bekerja kembali di perusahaan itu hal tersebut diungkapkan seorang seorang pria yang juga ketua aksi di lokasi.
"Kami tidak menuntut banyak kepada perusahaan kami hanya ingin rekan rekan kami dapat bekerja kembali di perusahaan ini " ungkapnya pada media
Kendati demikian, seorang pria peserta aksi Chairul Anwar juga mengatakan , pemutusan kontrak yang dialaminya, dinilai sepihak, karna sejak awal penandatangan kontrak kerja , para karyawan tidak di perkenankan membaca bahkan tidak mendapatkan salinan dari kontrak kerja tersebut.
" Pemutusan kontrak kerja ini kami nilai sepihak, karna apa, jangankan minta Photo Copy, kita mau foto aja (Surat kontrak kerjanya) gak boleh, kita mau baca kontraknya juga gak boleh" katanya
Senadan dengan Chairul, Roni Agustiani juga mengatakan pada saat penandatanganan kontrak kerja dan ketika dirinya akan membacanya kontrak kerja tersebut ,pihak perusahaan dalam hal ini HRD menyuruh untuk segera di tandatangani.
"Sekarang saya juga , waktu mau tandatangan kontrak saya mau baca, dia bilang (Pihak perusahaan) sudah tandatangan ajja , yang penting kamu kerja " ucap Roni Agustiani menirukan gaya bahasa HRD PT. Ming Jaya Indonesia.
Selanjutnya para peserta aksi berharap agar perusahaan dapat segera mengambil keputusan terkait point-point dari tuntutan kawan kawan peserta aksi.