Jurnalistonline.com, Jakarta - Dilansir dari Mitrapol.comTerkait beredar Kwitansi pembayaran uang Jutaan Rupiah untuk Oknum Mafia Bangunan menjadi perhatian Publik
Kwitansi Pungutan Liar Itu Telah diberikan Oleh Kontraktor Diyan, kepada. Heri Kaca Mata Untuk memuluskan pekerja gudang yang Tersegel serta tidak sesuai dengan IMB yang diajukan di Jalan Prepedan Dalam RT 008,RW 009 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Mandor Bangunan Gudang Tersegel di Prepedan, Kecamatan Kalideres telah memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada oknum mafia bangunan, ini harus menjadi sorotan pihak Kepolisian wilayah, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan klarifikasi maksud dari pemberian uang dengan kwitansi berisi kalimat telah terima dari bapak Diyan,
uang sejumlah Lima Juta Rupiah, untuk pembayaran uang koordinasi wartawan dan LSM sampai pekerjaan selesai, Jakarta 21 Oktober 2021.
Polisi diminta tegas melakukan pemanggilan terhadap oknum mafia bangunan serta kontraktor yang telah memberikan uang Jutaan Rupiah dengan Bukti Kwitansi,Rabu (17/11/21).
Pasalnya pemberian uang itu disinyalir adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum mafia bangunan itu.atau Pemerasan dengan dalil proyek pembangunan gudang Bermasalah tetap berjalan hingga selesai.
" Jelas ini Trik Mafia Bangunan yang dimana memanfaatkan kesalahan dalam Proyek pembangunan Gudang Tersegel itu untuk dapat ke untungan Pribadi yang dimana, oknum itu tidak ada kaitannya dengan pembangunan Gudang Tersegel," Ujar Nano Pengamat Kinerja Pemerintah dan kepolisian dari Warga Sipil
"Kita dapat Merujuk pada Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Serta pasal-pasal pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun. Namun perlu diingat pasal ini hanya berlaku jika pelaku pungli merupakan pihak yang tidak berwenang/tidak berhak seperti preman dan Sebagainya, sementara jika pelaku yang melakukan pungli merupakan pejabat atau aparatur sipil negara, maka terhadap pelaku bisa juga dilaporkan tindak pidana korupsi," Tegas Dia.
Disisi Lain saat dikonfirmasi Via seluler Kanit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat, belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pungli diwilayah Kalideres.