Jurnalistonline.com, JAKARTA || Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, merilis dua pengungkapan kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya dihalaman Mapolsek pada, Kamis (4/11/2021)
Dalam rillis yang digelar tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yang masing berinisial AH dan ES alias A
Dari tersangka AH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak hijau berisi sepuluh (10) plastik berisi sabu dengan berat brutto 1,6 gram, 1 bungkus Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 plastik sabu dengan berat brutto 0,24 gram, satu buah dompet warna biru muda yang didalamnya berisi timbangan, dan plastik klip, serta 2 kunci kamar kontrakan.
Sementara dari tersangka ES alias A polisi mengamankan satu buah kotak Handphone, satu buah dompet, 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,89 gram serta satu buah timbangan digital.
Atas tindakannya tersebut tersangka AH dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Tahun) dan paling lama 20 (Tahun) atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah)
Untuk tersangka ES Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Tahun) dan paling lama 20 (Tahun) atau pidana denda maksimum , 13.000.000.0000 (Tiga belas Milyar Rupiah)
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Muhamad Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi kepada unit Reskri Polsek Kawasan Muara Baru terkait peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya, menindak lanjuti informasi itu, ia memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka ini hingga polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang buktinya.
" Ketika kami mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Kawasan Muara Baru, tim langsung bergerak hingga pada 29 Oktober 2021 tim berhasil mengamankan AH di kediamannya beserta barang buktinya " ungkap Kapolsek
" selanjutanya untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua , polisi juga melakukan penggeledahan di kediamannya hingga di dapati tersangka ES alias A beserta barang buktinya" Tambah Kapolsek
***Hapip Pratama