Jurnalistonline.com, JAKARTA - Menjawab pertanyaan soal ukuran ekstrimitas beragama, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) mengutip pendapat Oman Fathurahman, Ketua Pokja Moderasi Beragam Kementrian Agama, yang mengatakan bahwa ada 3 (tiga) ukuran yang bisa dijadikan patokan.
Pertama, dianggap ekstrim kalau atas nama agama, seseorang melanggar nilai luhur dan harkat mulia kemanusiaan, karena Allah menurunkan agama untuk memuliakan manusia. Kedua, dianggap ekstrim kalau atas nama agama, seseorang melanggar komitmen dan kesepakatan bersama yang berkaitan dengan kemaslahatan secara umum. Terakhir, dianggap ekstrim kalau atas nama agama, seseorang melanggar hukum.
Jadi, ketika seseorang yang melaksanakan praktik keagamaan dengan cara melanggar ketiga batasan tersebut, kita bisa menyebutnya ekstrim dan melampaui batas.
“Logikanya begini. Kemuliaan agama tidak bisa ditegakan dengan cara merendahkan harkat kemanusiaan. Seperti menghalalkan darah atas diri orang yang berbeda pilihan politiknya.
Nilai moralitas agama tidak bisa diwujudkan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan kemaslahatan secara umum. Seperti menolak pelaksanaan protokol kesehatan yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung dengan alasan yang disandarkan pada agama bahwa takut hanya pada Allah, bukan pada Covid-19.
Sementara esensi ajaran agama tidak bisa diajarkan dengan cara melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang sudah menjadi komitmen atau kesepakatan bersama sebagai panduan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti berusaha memaksakan kehendak untuk mengganti ideologi negara berdasarkan klaim kebenaran atas tafsir agama yang diyakininya,” jelasnya.
Perlu disadari bahwa ekstrimitas dalam berbagai bentuknya diyakini bertentangan dengan esensi ajaran agama, dan cenderung merusak tatanan kehidupan bersama, baik dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan ataupun bernegara,” pungkasnya saat menyampaikan materi tentang “Tantangan dan Masa Depan Moderasi Beragama dan Nilai Kebangsaan” pada Pelatihan Moderasi Beragama Guru PAI Tingkat SMA/SMK se-Propinsi DKI Jakarta pada hari Selasa (16/11) di Hotel Orchard Jakarta Pusat, yang dilaksanakan oleh Yayasan Al-Hikmah Sawah Besar Jakarta.