• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Denpasar Pindahkan 19 Terpidana Narkotika Ke Lapas Narkotika Bangli

    Jurnalist
    30 November 2021, November 30, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T09:47:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com, Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengeksekusi 19 orang terpidana perkara narkotika yang sudah inkracht.


    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Suyantha mengemukakan, sebanyak 19 orang terpidana dipindahkan dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.


    "Dari 19 terpidana ini, kasusnya berbeda-beda, tapi kasusnya semua narkoba" ucap Eka kepada jurnalistonline.com saat dihubungi pada Selasa (30/11/21).


    Eka juga mengatakan bahwa inkracht berbeda-beda tanggalnya. "Bahwa dalam pelaksanaanya Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan, dengan sebelum dilakukannya eksekusi, para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif" pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini