masukkan script iklan disini
Jurnalistonline.com, Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengeksekusi 19 orang terpidana perkara narkotika yang sudah inkracht.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, Eka Suyantha mengemukakan, sebanyak 19 orang terpidana dipindahkan dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
"Dari 19 terpidana ini, kasusnya berbeda-beda, tapi kasusnya semua narkoba" ucap Eka kepada jurnalistonline.com saat dihubungi pada Selasa (30/11/21).
Eka juga mengatakan bahwa inkracht berbeda-beda tanggalnya. "Bahwa dalam pelaksanaanya Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan, dengan sebelum dilakukannya eksekusi, para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif" pungkasnya.