Jurnalistonline.com, Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan kegiatan pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di Mall Pelayanan Publik Lumintang, Kota Denpasar pada Senin (29/11/21) lalu.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Eka Suyantha mengatakan, kegiatan tersebut merupakan jasa hukum yang diberikan kepada Masyarakat baik oerorangan maupun badan hukum.
"Terkait dengan oermasalahan hukumbyang dialami dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi" kata Eka kepada Jurnalistonline.com, saat dihubungi pada Selasa (30/11/21).
Dijelaskan Eka, kegiatan tersebut dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya. "Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan Wayan OK Kejaksaan Negeri Denpasar" lanjutnya.
Hal tersebut mendapat respon yang positif dari masyarakat. "Hal ini bisa dilihat dari antusias Masyarakat yang berkunjung untuk berkonsultasi dan menanyakan permasalahan hukum yang dialami.
Dalam agenda tersebut, juga dihadiri Kasi Datun dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) beserta jajarannya.