• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hebat!!!Meski Disegel Bangunan Gudang Dengan Izin Rumah Tinggal Masih Beraktifitas

    Jurnalist
    13 November 2021, November 13, 2021 WIB Last Updated 2021-11-13T07:18:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jurnalistonline.com, JAKARTA - Hebat!!! menggunakan Izin rumah tinggal 1 lantai, sebuah Bangunan Gudang di Jalan Prepedan Dalam, Kelurahan Kamal , Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, masih terus melakukan aktivitas pembangunan meski segel sudah terpasang, pada Sabtu (13/11/2021)


    Ditemui dilokasi seorang pekerja mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait perizinan dan lainnya, lebih lanjut dia juga meminta wartawan menghubungi nomor telepon yg tertulis di sebuah papan.


    " saya cuma pekerja disini, silakan bapak hubungi Nomor yang tertulis di papan Itu ," Ucapnya sambil menunjuk sebuah nomo telpon yang terpampang dengan nama Hendra Kacamata.


    Dengan adanya temuan seperti ini, Dinas cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTPR) dinilai lemah dalam melakukan fungsinya dilapangan terkait kontrol terhadap pembangunan.



    Menurut warga sipil pengamat kinerja pemerintah, Hapip Pratama menjelaskan fungsi CKTPR Jakarta Barat dinilai ngawur pasalnyan banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan IMB dan tidak memiliki IMB terkesan dibiarkan hingga diduga ada main mata dengan para oknum Mafia Bangunan," Kata dia


    " Padahal sudah Jelas dalam Aturan pada dasarnya setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung)


    Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:


    Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.


    Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;


    b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan

    c. Izin mendirikan bangunan gedung.


    Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.


    Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat


    Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).


    Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas


    "Saya meminta kepada Walikota Jakbar agar dapat menindak tegas apabila ada oknum-oknum yang bermain terkait perizinan terutama masalah bangunan, Agar tidak ada lagi oknum-oknum dari Dinas CKTPR yang bermain,” Tegasnya


    Percuma undang undang ditetapkan dijalankan namun tidak dipatuhi karena siapa kalau bukan ada oknum yang bermain tidak akan mungkin bangunan yang bermasalah itu tetap ada aktifitas pembangunan ini patut dipertanyakan?


    Jadi bagaimana mau dibilang ada fungsi didalam pengawasan Citata Kalideres,kalau bangunan tersegel saja masih ada kegiatan jelas itu ada indikasi terselubung didalam proyek Pembangunan tersebut,” Tutup dia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini