Jurnalistonline.com, JAKARTA - Terkait Penyampaian Kasus Pemalakan yang dilakukan oleh Anak dibawah Umur Pada Saat Konferensi pers Polsek kalideres Menuai Kontroversi, Pasalnya konferensi pers yang digelar pada Minggu (24/10/2021) sore terkait penangkapan terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur itu, dinilai melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal itu disampaikan pengamat media pemberitaan ramah anak, Mubinoto Amy. Ia menilai Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang tidak paham dengan SPPA.
Kapolsek tidak paham SPPA, dan media yang mempublikasikan rilis berita tersebut juga tidak paham dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),” katanya, Senin (25/10/2021).
Amy menambahkan, dirinya telah melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers terkait pemberitan itu.
“Hari ini saya melaporkan sejumlah media yang mempublikasikan rilis berita dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ke Dewan Pers, agar kedepannya pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang membantah terkait persoalan itu. Menurutnya, pihaknya tidak menyebutkan identitas yang dalam hal ini alamat terduga pelaku pemalakan yang masih di bawah umur tersebut.
“Setahu saya kami tidak menyebutkan identitas yang bersangkutan secara spesifik. Coba saya cek dulu nanti,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi melalu selulernya, Senin (25/10).
Menanggapi kejadian itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, M.Si merasa prihatin terhadap institusi kepolisian dan media-media yang masih membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur.
“Sebagaimana mandat Undang-undang SPPA siapapun tidak diperbolehkan membuka identitas pelaku pidana yang masih di bawah umur (anak), terutama para pemangku kepentingan yang jelas-jelas sebagain pengemban dari undang-undang itu,” katanya.
Menurut Ai, SPPA harus dipahami dan disuarakan. Kepolisian juga seharusnya memiliki langkah-langkah yang menjadi bagian advokasi sesuai aturan serta Protab yang jelas.
“Undang-undang ini harus dipahami pada proses hukumnya, yang mana syarat-syarat adminstrasi dalam pelaksanaannya hak-hak pelaku, korban, dan saksi harus dilindungi dengan tidak membuka informasi mereka ke publik.
Apabila ada institusi maupun media yang melanggar undang-undang itu karena adanya laporan dari masyarakat, kami (KPAI) akan menindaklanjuti ke pihak-pihak yang menaunginya. Kalau kepolisian ke Kompolnas dan jika itu media pastinya ke Dewan Pers,” pungkasnya.**Hapip