• Jelajahi

    Copyright © Jurnalist Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat Edarkan Ganja , Pasutri Dikebon Jeruk Harus Meringkuk Di Penjara

    Jurnalist
    28 September 2021, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T11:18:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Jurnalistonline.com | Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam sebuah lapas dilampung.pada selasa (28/09/2021)



    Dalam pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Pradita, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yakni pria berinisial A (35) dan wanita berinisal F (30) beserta barang bukti ,2 unit Handphone, 1 ATM dan 1,5 Kilo Gram ganja kering siap edar.




    Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita mengungkapkan dalam kasus ini, sebelumnya barang tersebut berjumlah 40 Kilo Gram namun telah berhasil di edarkan tersangka diwilayah Jabodetabek hingga tersisa 1,5 Kilo Gram.



    "Sebelumnya barang haram ini ada sebanyak 40 Kilo gram namun telah berhasil diedarkan oleh tersangka sehingga tersisa 1,5 kilo gram" ungkapnya



    AKP Pradita juga menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AL (DPO) yang berperan sebagai bandar penyuplai barang haram ini kepada A dan F



    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Sub 111 Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Hapip pratama

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini